OSISSMAN 17 BANDAR LAMPUNG BAGI-BAGI TAKJIL GRATIS DI JALAN; INFORMASI PPDB 2022/2023; SMAN 17 Bandar Lampung Raih Juara 1 dan 3 Atletik Tingkat Kota Bandar Lampung; INFORMASI PPDB 2022; PELEPASAN SISWA-SISWI KELAS 12 SMAN 17 BANDAR LAMPUNG 2019; Sejarah Berdirinya Propinsi Lampung; UPACARA HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2018 Carapendaftaran PPDB SD SMP SMA/SMK Online KOTA BANDAR LAMPUNG 2019/2020, Alur Pendaftaran PPDB Online KOTA BANDAR LAMPUNG 2019/2020. Pendidikan merupakan hal yang penting untuk mencetak generasi yang unggul dan berkualitas karena melalui pendidikan kita mendapatkan banyak ilmu yang bermanfaat untuk masa depan. Untukdapat mengakses situs Penerimaan Peserta Didik Baru Online Kota Bandar Lampung, silakan aktikan Javascript pada browser Anda. SIAP PPDB Online Kota Bandar Lampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online Periode 2016/2017. Cari Hasil Seleksi. PPDB SMA. Beranda; Sebaran NUN; Arsip Tahun Lalu; Berita; Pesan Anda; SMS; PPDB SMK. Beranda; Jl Drs. Warsito No. 72 Teluk Betung Bandar Lampung, 35215 Telp : (0721) 482359 - 482640 - 485128 Email : emonev@ dan Berita Terbaru Pelaksanaan PPDB Online Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2019/2020 SitusPPDB periode 2018 / 2019. PPDB Online Jenjang. Sekolah Menengah Atas (SMA) Jalur Pendaftaran. Jl. Drs. Warsito No. 72 Teluk Betung Bandar Lampung, 35215 Telp : (0721) 482359 - 482640 - 485128 Email : emonev@yahoo.co.id. Info dan Berita Terbaru. Pelaksanaan PPDB Online Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2018/2019. arus listrik yang mengalir pada hambatan 9 ohm. Bandar Lampung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Provinsi Lampung mengatakan siap melakukan validasi data kependudukan di kartu keluarga guna mencegah kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru PPDB. "Berkaitan dengan PPDB karena ada beberapa jenis jalur masuk salah satunya melalui zonasi, dan ini berkaitan dengan data kependudukan. Maka akan dilakukan juga pengawasan di sini," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, di Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023. Ia mengatakan guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam PPBD pihaknya pun siap bilamana diminta untuk melakukan validasi data kependudukan yang tertera di kartu keluarga. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? "Fenomena yang kerap terjadi pada masa penerimaan peserta didik baru ini adalah adanya perpindahan data kependudukan antarkartu keluarga, agar dekat dengan zonasi sekolah. Ini yang kita antisipasi nanti bila diminta validasi data maka akan kami lihat di dalam riwayat sistem," ucapnya. Dia menjelaskan bila ada kejanggalan layaknya ada penambahan anak tiba-tiba dengan usia sekolah dalam kartu keluarga, akan diambil tindakan tegas mengenai tindakan pelanggaran tersebut. "Sekarang dilakukan sesuai sistem, tidak bisa direkayasa karena menggunakan Satu Data Indonesia. Bila ada kejanggalan bisa saja kartu keluarga itu kemungkinan palsu, ini yang wajib diantisipasi. Dan bila ada kasus seperti ini bisa segera dilaporkan ke dinas setempat," terang dia. Sebelumnya untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024, maka Pemerintah Provinsi Lampung telah menginstruksikan kepada kepala daerah serta dinas pelaksana PPDB di 15 kabupaten dan kota di daerahnya melalui surat edaran bernomor 420/1844/ tentang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung. Dalam surat edaran tersebut tercantum sejumlah hal yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA, Sekolah Luar Biasa SLB dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK yang harus dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel. Selain itu pihaknya juga meminta agar dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melakukan tindak kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya. Kemudian menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024, serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/ tanggal 7 Maret 2023 hal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PPDB SMA NEGERI KOTA BANDAR LAMPUNG PROVINSI LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2018-2019 A. Mekanisme Pendaftaran, Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan PPDB SMA Negeri Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan secara terbuka dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan. B. Sistem Penerimaan PPDB SMA Negeri se Kota Bandar Lampung tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, non zonasi, serta mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu sebagai berikut 1. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan pilihan pertama dengan menggunakan nomor ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat. 2. Sitem Zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 75% calon peserta didik baru berasal dari lingkungan tempat tinggal peserta didik terhadap sekolah yang dipilih di Kota Bandar Lampung. 3. Dalam hal sistem zonasi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidik, maka akan diadakan perankingan berdasarkan jumlah nilai UNBK/UNKP saat ujian di SMP/MTs. 4. Sistem zonasi yang dimaksud didasarkan pada kedekatan jarak satuan pendidikan dengan tempat tinggal calon peserta didik, dengan rincian pembagian wilayah sebagai berikut 5. Sistem non zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 25% calon peserta didik baru yang berasal dari, a Putra-putri kandung dari keluarga Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK ditempat orang tua bertugas dan pengawas pembina pendidikan yang bertugas di sekolah tersebut maksimal 5% atau menyesuaikan b Peserta didik berasal dari luar kota Bandar Lampung maksimal 5% c Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik maksimal 5% d Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik maksimal 5% e Hasil seleksi Ujian Mandiri UM maksimal 5% atau menyesuaikan f Dalam hal point a, b, c, dan d tidak terpenuhi maka akan ditambahkan pada point e. 6. Seleksi Ujian Mandiri UM dilakukan dengan pola seleksi akademik, wawancara, dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi SPI. 7. Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi SPI didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar biaya pendidikan di Bandar Lampung yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah. C. Mekanisme Pendaftaran 1. Calon peserta didik baru mendaftar pada sekolah pilihan pertama. 2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia. 3. Calon peserta didik baru pada sistem zonasi memilih 2 dua pilihan sekolah negeri yang ada di zona masing-masing. 4. Calon peserta didik baru pada sistem non zonasi dari luar Kota Bandar Lampung, berprestasi dalam bidang akademik, dan berprestasi dalam bidang non akademik, memilih 2 dua pilihan sekolah negeri yang ada di Kota Bandar Lampung. 5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pengawas pembina yang bertugas di sekolah tersebut dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/khusus PPDB tahun 2018/2019 yang telah ditetapkan. 6. Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Mandiri UM hanya memilih 1 satu satuan pendidikan. 7. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Lampung yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi asal dan melapor di Panitia PPDB Provinsi Lampung. 8. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi Lampung. 9. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi Lampung setelah diverifikasi oleh tim. G. Syarat-Pendaftaran Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut 1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B; 2. Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 16 Juli 2018 awal Tahun Pelajaran 2018/2019. H. Pemberkasan 1. Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan 1 Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar. 2 Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar. 3 Foto Copy Kartu Keluarga KK 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku minimal 6 bulan berjalan. 4 Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar. 5 Dua buah map kertas warna biru. 2. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima. 3. Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan 1 Foto copy surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat bertugas 2 Foto copy KTP, KK, KP4, dan akta kelahiran 3 Dua buah map warna Biru. I. Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM Pendaftaran Langsung 4 - 6 Juni 2018 Pengumuman 7 Juni 2018 Pendaftaran UM 7 Juni 2018 Seleksi dan Tes UM 8 Juni 2018 Pengumuman UM 9 Juni 2018 Daftar Ulang 7 - 9 Juni 2018 MPLS 16 - 18 Juli 2018 Awal PBM 16 Juli 2018 J. Langkah-Langkah Pendaftaran Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut 1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang ada di dalam zona yang telah ditentukan, kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran. 2. Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung menentukan pilihan jurusan IPA atau IPS yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. 3. Setelah didaftarkan, oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan dinyatakan diterima. 4. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 X satu kali . Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem , maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas. 5. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai UNBK/UNKP jika jumlah pendaftar melebihi jumlah daya tampung satuan pendidikan, sedangkan sistem non zonasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi atau ketentuan lain. 6. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun sistem non zonasi, maka urutan peringkat berdasarkan urutan besaran nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua. K. Ketentuan Khusus 1. Prestasi yang dapat diperhitungkan dalam cabang akademik maupun non akademik meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementrian Agama/Pemerintah Daerah; 2. Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari a Olimpiade Sains Nasional/Internasional OSN/I S/M; b LCT Mata Pelajaran S/M; c Ranking paralel di sekolah asal calon peserta didik S/M. 3. Ranking paralel di sekolah SMP/ MTs ditentukan oleh nilai rata-rata raport semester 1 5 dan diterbitkan dalam bentuk kolektif jumlah siswa secara keseluruhan; 4. Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari a Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional O2SN/I S/M; b Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional FLS2N/I S/M; c Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional/ Internasional LCSPN/I S/M; d Kuis Ki Hajar Kita Harus Belajar; e Lomba Motivasi Belajar Mandiri Lomojari; f Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional LKJS S/M; g Lomba Cerdas Cermat LCC S/M h Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional LKIP S/M; i Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik Nasional; j Peserta jambore pramuka; k Lomba Tingkat Pramuka; l Hafidz Qur’an 5. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 tiga tahun terakhir yaitu sejak TP. 2015/2016 6. Piagam dilegalisir oleh sekolah asal dan menunjukkan aslinya. 7. Piagam prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu piagam yang memiliki Skor Prestasi Tertinggi. 8. Penskoran piagam atau Surat Keterangan akademik dan non akademik adalah sebagai berikut a Tingkat Internasional, Juara 1 diberi Skor 400 b Tingkat Internasional, Juara 2 diberi Skor 375 c Tingkat Internasional, Juara 3 diberi Skor 350 d Tingkat Nasional, Juara 1 diberi skor 375 e Tingkat Nasional, Juara 2 diberi skor 350 f Tingkat Nasional, Juara 3 diberi skor 325 g Tingkat Provinsi, Juara 1 diberi skor 350 h Tingkat Provinsi, Juara 2 diberi skor 325 i Tingkat Provinsi, Juara 3 diberi skor 300 j Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 diberi skor 325 k Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 2 diberi skor 300 l Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 3 diberi skor 275 m Jambore Tingkat Internasional, diberi skor 375 n Jambore Tingkat Nasional, diberi skor 350 o Juara 1 Lomba Tingkat LT Pramuka Provinsi, diberi skor 350 p Juara 2 Lomba Tingkat LT Pramuka Provinsi, diberi skor 325 q Juara 3 Lomba Tingkat LT Pramuka Provinsi, diberi skor 300 r Hafidz 21 30 juz, diberi skor 375 s Hafidz 11 20 juz, diberi skor 350 t Hafidz 3 10 juz, diberi skor 325 u Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 375 v Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 350 w Rangking paralel 3 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 325 x Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 350 y Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 325 z Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi C, diberi skor 325 L. Daftar Ulang 1. Bagi peserta didik yang diterima harus melaksanakan daftar ulang. 2. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya 3. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9 Juni 2018 pada pukul sd pukul 4. Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik diterima, dengan menyerahkan a Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar b Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar c Mengisi Biodata siswa yang diberikan oleh panitia sekolah 5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur menjadi calon peserta didik baru. M. LAIN-LAIN 1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 tidak dipungut biaya GRATIS 2. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman ini, akan diatur kemudian. 3. Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kota Bandar Lampung langsung ditentukan perjurusan, sebagai berikut Bandar Lampung, 14 Mei 2018 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung Drs. SULPAKAR, MM Drs. SUHARTO, Pembina Utama Madya NIP. 196712201993031003 NIP. 19690205 198910 1 002 Untuk Informasi selengkapnya dapat unduh Ÿ‰disini BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Lampung dan Dinas terkait Melaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 420/1844/ hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto atas Nama Gubernur Lampung. Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menjelaskan, bahwa dalam rangka pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung pada Taman Kanak-Kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA, Sekolah Luar Biasa SLB dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel. Terkait PPDB tersebut diminta memperhatikan beberapa hal, yakni agar dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan tidak melakukan kecurangan - kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya. Kemudian menyusun peraturan kepala daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/ tanggal 7 Maret 2023 hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto Dok BANDAR LAMPUNG - Sekolah Menengah Atas SMA Negeri di Provinsi Lampung menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Akademik 2019/2020. Pendaftaran tersebut dimulai secara online dan datang lansung ke sekolah masing-masing pada Senin-Rabu 17-19 Juni 2019. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pada 20 Juni 2019. Daftar ulang 20-22 Juli 2019, Masa Pengenalan Lingkungan Siswa MPLS pada 15-17 Juli 2019 dan awal Proses Belajar Mengajar PBM pada 15 Juli 2019. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan PPDB 2019 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 melalui 3 cara. Yakni melalui sistem zonasi 90%; prestasi 5%; dan perpindahan tugas orang tua/wali 5%. Kegiatan PPDB dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia WNI usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu," katanya. Ia juga berharap bahwa PPDB tersebut bertujuan mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan. Pemerintah ingin memberi kesempatan dan memenuhi azas keadilan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Kemudian juga memberikan penghargaan kepada peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan dan prestasi akademik yang dimiliki. "Kita juga berharap penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan," katanya. Acount Manager Business Government Enterprise Service BGES PT Telkom Enggal Bandar Lampung, Warsito mengatakan pihaknya bekerjasa sama dengan pihak sekolah untuk menyediakan sistem PPDB secara online. Ia juga mengatakan untuk yang zonasi, siswa harus mendaftar sekolah sesuai dengan zona kecamatan yang telah ditetapkan. "Dalam penentuan zonasi kecamatan sekolah sudah memilah kecamatan irisan walaupun beda Kota/Kabupaten. Ketika seleksi siswa berdasarkan jarak terdekat yang dihitung dengan jarak tarik garis lurus udara. Sesuai dengan juknis, siswa langsung dateng kesekolah, nantinya di input oleh operator masing-masing sekolah. Hasilnya bisa dipantau online di katanya. Zona Penerimaan Peserta Didik Baru SMA 2019 di Bandar Lampung SMAN 1 Bandar Lampung 264 kuota Tanjungkarang Timur, Enggal, Tanjungkarang Pusat, Kedamaian, Telukbetung Utara SMAN 2 Bandar Lampung 408 Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Telukbetung Utara, Enggal, Kedaton, Telukbetung Selatan SMAN 3 Bandar Lampung 374 Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Telukbetung Utara, Enggal, Kedaton, Telukbetung Selatan SMAN 4 Bandar Lampung 315 Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Enggal, Bumiwaras, Tanjungkarang Pusat SMAN 5 Bandar Lampung 328 Sukarame, Wayhalim, Tanjungseneng, Sukabumi, Kedamaian, Jatiagung SMAN 6 Bandar Lampung324 Panjang, Bumiwaras, Sukabumi, Kedamaian, Ketibung, Merbau Mataram SMAN 7 Bandar Lampung374 Kemiling, Tanjungkarang Barat, Langkapura, Rajabasa, Telukbetung Barat, Negerisakti SMAN 8 Bandar Lampung396 Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, Bumiwaras, Telukbetung Timur, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat SMAN 9 Bandar Lampung374 Tanjungkarang Barat, Langkapura, Kemiling, Tanjungkarang Pusat, Kedaton, Labuhanratu, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat SMAN 10 Bandar Lampung340 Telukbetung Utara, Kedamaian, Enggal, Tanjungkarang Timur, Panjang, Bumiwaras, Wayhalim, Sukarame, Sukabumi SMAN 11 Bandar Lampung216 Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Teluk Pandan SMAN 12 Bandar Lampung360 Sukarame, Wayhalim, Tanjungseneng, Sukabumi, Kedamaian, Jatiagung, Tanjungbintang SMAN 13 Bandar Lampung432 Rajabasa, Tanjungseneng, Labuhanratu, Kemiling, Langkapura, Jatiagung, Natar SMAN 14 Bandar Lampung432 Kemiling, Tanjungkarang Barat, Langkapura, Rajabasa, Telukbetung Barat, Natar, Negerisakti SMAN 15 Bandar Lampung324 Tanjungseneng, Labuhanratu, Rajabasa, Wayhalim, Sukarame, Jatiagung SMAN 16 Bandar Lampung288 Tanjungkarang Barat, Langkapura, Kemiling, Tanjungkarang Pusat, Kedaton, Labuhanratu, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat SMAN 17 Bandar Lampung144 Panjang, Sukabumi, Bumiwaras, Kedamaian, Merbau Mataram, Ketibung EDITOR Triyadi Isworo loading... Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Bandar LAMPUNG 2021 2022, Pengumuman Hasil PPDB SMAN Bandar Lampung. – Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK negeri di Bandar LAMPUNG 2021 2022, Pengumuman Hasil PPDB Online 2021 2022 SMA SMK Bandar LAMPUNG, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Bandar LAMPUNG. Pengumuman hasil Kelulusan PPDB SMA SMK Negeri Bandar LAMPUNG 2021 2022, cara mengecek pengumuman hasil PPDB SMA Bandar LAMPUNG 2021 2022, cara memantau hasil PPDB SMA SMK Negeri Bandar LAMPUNG 2021 2022, daftar nama siswa baru yang lulus seleksi PPDB Online Bandar LAMPUNG tahun 2021 2022, zonasi PPDB SMA Negeri Bandar LAMPUNG 2021 2022. Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di wilayah Bandar LAMPUNG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya. Baca Juga Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021. Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Bandar LAMPUNG 2021 Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala agar proses pendaftaran PPDB online jenjang SMA di Bandar LAMPUNG tidak terlewatkan. Terutama untuk daya tamping siswa di sekolahan yang di daftar dan juga peringkat ataupun urutan nilai anda dibandingkan dengan pendaftar lain. Sering-seringlah untuk memantau hasil seleksi PPDB Online jenjang SMA di Bandar LAMPUNG. Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Bandar LAMPUNG 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB SMAN. Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Bandar LAMPUNG 2021 2022, Pengumuman Hasil PPDB SMAN Bandar Lampung. Untuk mengetahui dan melihat pengumuman hasil seleksi PPDB SMA SMK di Bandar LAMPUNG bisa dibaca Disini atau di Sesuai Rencana jadwal PPDB SMA Bandar LAMPUNG, untuk hasil pengumuman Seleksi PPDB SMA negeri di wilayah Bandar LAMPUNG akan diumumkan pada Juli 2021. Penerimaan Peserta Didik Baru Bandar LAMPUNG Untuk periode 2021 / 2021 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar LAMPUNG menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB SMA. Silakan pelajari & pilih jalur yang sesuai untuk Anda. Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Bandar LAMPUNG 2021 Jadwal Pelaksanaan Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Bandar. Lampung periode 2021 / 2021. KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU Pendaftaran Disekolah Tujuan 17 – 19 Juni 2021 0800 – 1200 WIB Sekolah Tujuan Seleksi Online 17 – 19 Juni 2021 24 jam Online Pengumuman Online 20 Juni 2021 24 jam Online Lapor Diri Disekolah Tujuan 20 – 22 Juni 2021 0730 – 1300 WIB Sekolah Tujuan Awal PBM Disekolah Tujuan 15 Juli 2021 0730 – 1400 WIB Sekolah Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah Disekolah Tujuan 15 – 17 Juli 2021 0730 – 1400 WIB Sekolah Tujuan Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Bandar LAMPUNG 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB SMA Bandar LAMPUNG 2021. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Calon Peserta Didik baru SMA dan SMK, terdiri dari Peserta Didik lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat tahun berjalan dan tahun lulusan tahun sebelumnya; dan Peserta Didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Persyaratan calon Peserta Didik baru sebagaimana dimaksud wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usia Maksimal 21 Tahun Pas Foto hitam Putih Ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar. Fotokopi dan dokumen asli akta lahir Calon peserta Didik, kecuali calon peserta didik penyandang disabillitas, calon peserta didik didaerah 3T Terdepan, Terluar, Tertinggal dan KETM Keluarga Ekonomi Tidak Mampu. Memiliki Ijazah dan SHUN SMP/Sederajat Dibuktikan dengan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat. SHUN dikecualikan dari sekolah luar negeri dan Disabillitas. Calon peserta didik luar negeri harus dilengkapi surat Dirjen dikdasmen dan wajib mengikuti matrikulasi bahasa Indonesia. Memiliki Dokumen khusus sesuai jalur Fotokopi dan dokumen asli KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga untuk Zonasi paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Kartu penanggulangan kemiskinan bagi KETM KIP, KKS, KPS, KIS Piagam / Sertifikat / Piala bagi jalur Prestasi. Surat Keterangan tempat bertugas orang tua / wali Hasil Diagnosa / asesmen ahli bagi ABK. Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Bandar LAMPUNG 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB SMA Bandar LAMPUNG 2021. Bagian Kelima Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Umum Pendaftaran PPDB di Daerah Bandarinsi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut jalur zonasi; jalur prestasi; dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik sesuai kuota berdasarkan ketentuan sebagai berikut jalur zonasi, sebesar 90% sembilan puluh persen dari Daya Tampung sekolah; jalur prestasi, sebesar 5% lima persen dari Daya Tampung sekolah; dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sebesar 5% lima persen dari Daya Tampung sekolah. Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Bandar LAMPUNG 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB SMA Bandar LAMPUNG 2021. KOTA BANDAR LAMPUNG LOKASI ALAMAT KOMPETENSI TELEPON SMAN 01 BANDAR LAMPUNG JL. JEND. SUDIRMAN NO. 41 IPA IPS 0721252190 SMAN 02 BANDAR LAMPUNG JL. AMIR HAMZAH NO. 1 GOTONG ROYONG TANJUNG KARANG PUSAT IPA IPS – SMAN 03 BANDAR LAMPUNG JL. KHIRIL ANWAR DURIAN PAYUNG BANDAR LAMPUNG IPA IPS 0721-253287 SMAN 04 BANDAR LAMPUNG JL. DR. CIPTO MANGUNKUSUMO IPA IPS 0721-481121 SMAN 5 BANDAR LAMPUNG JL. SOEKARNO-HATTA BY PASS, WAYDADI BARU, SUKARAME, BANDAR LAMPUNG IPA IPS 081272969423 SMAN 06 BANDAR LAMPUNG JL. KH. AGUS ANANG NO. 35 KETAPANG IPA IPS – SMAN 07 BANDAR LAMPUNG JL. TEUKU CIK DITIRO NO. 2 BERINGIN JAYA KEMILING BANDAR LAMPUNG IPA IPS 0721271180 SMAN 08 BANDAR LAMPUNG JL. LAKSAMAN MALAHAYATI NO. 27 IPA IPS – SMAN 09 BANDAR LAMPUNG JL. PANGLIMA POLIM NO. 18 IPA IPS – SMAN 10 BANDAR LAMPUNG JL. GATOT SUBROTO NO. 81 IPA IPS 0721-262516 SMAN 11 BANDAR LAMPUNG JL. LAKSAMANA RE. MARTADINATA KM 4, SUKAMAJU, TELUKBETUNG TIMUR IPA IPS 0721-480719 SMAN 12 BANDAR LAMPUNG ENDRO SURATMIN SUKARAME BANDAR LAMPUNG IPA IPS 0721781150 SMAN 13 BANDAR LAMPUNG JL. PADAT KARYA SINAR HARAPAN IPA IPS 07217690304 SMAN 14 BANDAR LAMPUNG JL. IMAM BONJOL PERUM BUKIT KEMILING PERMAI BKP KEMILING BANDAR LAMPUNG IPA IPS 07215607354 SMAN 15 BANDAR LAMPUNG JL. TURI RAYA TANJUNG SENANG BANDAR LAMPUNG IPA IPS 0721-789569 SMAN 16 BANDAR LAMPUNG JL. DARUSSALAM SUSUNAN BARU TANJUNG KARANG BARAT BANDAR LAMPUNG 35155 IPA IPS 0721 76944324 SMAN 17 BANDAR LAMPUNG JALAN SUKARNO HATTA KEL. PIDADA KEC. PANJANG BANDAR LAMPUNG IPA IPS 0721341047 Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar bisa lulus. Aamiin Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda. Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini. Semoga bermanfaat dan Terimakasih. Baca Juga Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Lampung Tengah 2021. Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021. Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Bandar LAMPUNG 2021 Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI. Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

ppdb sma bandar lampung 2019